Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dalam hal Peserta mengalami kondisi gawat darurat, FKRTL yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan penanganan pertama pelayanan kepada Peserta Koordinasi Manfat. (2) Penjaminan terhadap kondisi gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria gawat darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal keadaan daruratnya teratasi dan Peserta dalam kondisi dapat dipindahkan, FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (4) Dalam hal Peserta telah dirujuk ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan bertindak sebagai pembayar pertama sejak keadaan daruratnya teratasi dan Peserta dalam kondisi dapat dipindahkan.
(5) Dalam hal Peserta menolak untuk dipindahkan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka sejak keadaan daruratnya teratasi dan Peserta dalam kondisi dapat dipindahkan, BPJS Kesehatan tidak memberikan penjaminan.
