PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN
Sebagai upaya pencegahan atas terjadinya tindakan kecurangan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan melakukan upaya pengendalian dengan cara: a. memeriksa dan meneliti medical record Peserta Koordinasi Manfaat atas pelayanan kesehatan RITL oleh FKRTL; b. memeriksa berkas klaim dan/atau pendukung lainnya yang diajukan oleh FKRTL dan/atau Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan; dan/atau c. konfirmasi langsung kepada Peserta Koordinasi Manfaat terkait pemberian pelayanan kesehatan oleh FKRTL.
