PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT...
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN
Dalam hal terdapat adanya kecurangan (fraud) dalam penagihan klaim oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan, BPJS Kesehatan dapat melakukan: a. konfirmasi; b. pengecekan; c. meminta kelebihan bayar; dan/atau d. melengkapi kekurangan bayar. atas tagihan klaim dari Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan.
