Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
(1) Atas pelayanan RITL yang diberikan kepada Peserta, Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan membayar klaim sesuai tagihan yang dikeluarkan oleh FKRTL sesuai dengan manfaat yang menjadi pertanggungan Asuransi Kesehatan Tambahan. (2) Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan mengajukan penggantian klaim atas pelayanan RITL Peserta Koordinasi Manfaat kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif INA CBG’s pada masing-masing FKRTL . (3) Atas pembayaran tagihan klaim yang diajukan oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Kesehatan memberikan penggantian klaim kepada Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan paling banyak sebesar tarif INA CBG’s Rumah Sakit Kelas C di regionalnya. (4) Dalam hal tagihan klaim RITL dari FKRTL lebih rendah dari tarif INA CBG’s Rumah Sakit Kelas C di regionalnya, BPJS Kesehatan membayarkan penggantian paling banyak sebesar nilai klaim yang dibayarkan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan kepada FKRTL. (5) Dalam hal Peserta dilayani di kelas yang lebih rendah dari haknya, penggantian diberikan sesuai dengan tarif kelas yang diterima oleh Peserta.
