Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
(1) Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan mengajukan klaim secara kolektif kepada BPJS Kesehatan. (2) Batas akhir pengajuan klaim secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 6 (enam) bulan sejak selesainya perawatan. (3) Klaim yang dapat diajukan oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan klaim gawat darurat dan RITL. (4) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. salinan Kartu Identitas Bersama Peserta Koordinasi Manfaat; b. polis Askom yang berlaku (tanggal polis, cakupan coverage); c. form dan Dokumen tagihan klaim dari FKRTL; dan d. tagihan FKRTL dilengkapi dengan koding INA CBG’s. (5) Penagihan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui BOA.
