Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
(1) Dalam hal terdapat sengketa dalam pelaksanaan Koordinasi Manfaat antara: a. BPJS Kesehatan dengan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan; b. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dengan Fasilitas Kesehatan; c. Peserta dengan BPJS Kesehatan; d. Peserta dengan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan; atau
e. Peserta dengan Fasilitas Kesehatan. diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa. (2) Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara mediasi. (3) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertama kali dilakukan oleh Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya serta Dewan Pertimbangan Medik yang telah dibentuk di masing-masing wilayah. (4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai dan tidak terselesaikan, selanjutnya mediasi dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau lembaga lainnya sesuai kesepakatan para pihak. (5) Dalam hal sengketa tidak dapat terselesaikan melalui proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. (6) Cara penyelesaian sengketa melalui mediasi dan melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
