PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT...
Pasal 8
BAB 2 — KOORDINASI MANFAAT
Dalam hal Peserta atau Badan Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) Asuransi Kesehatan Tambahan untuk dirinya, Pekerja dan Anggota Keluarganya maka: a. bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) hanya dilakukan oleh salah satu Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan/atau b. Peserta atau Badan Usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan.
