Pasal 7
BAB 2 — KOORDINASI MANFAAT
(1) Selain Koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dapat melakukan kerja sama dan koordinasi: a. kepesertaan; b. sosialisasi; c. pengumpulan iuran; dan d. sistem informasi. (2) Koordinasi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Koordinasi pendaftaran peserta Program Jaminan Kesehatan, dilakukan dengan tahapan:
Badan Usaha mendaftarkan seluruh Pekerjanya dan Anggota Keluarganya ke Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan;
Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan menerima pendaftaran dari Badan Usaha untuk seluruh Pekerjanya dan Anggota Keluarganya;
Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan memastikan Badan Usaha telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya dan Anggota Keluarganya sebagai Peserta BPJS Kesehatan;
Penyelengara Asuransi Kesehatan Tambahan menyerahkan berkas pendaftaran Badan Usaha kepada BPJS Kesehatan; dan
Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan melaporkan data peserta yang mengikuti Koordinasi Manfaat kepada BPJS Kesehatan. b. Koordinasi mutasi tambah kurang peserta Koordinasi Manfaat, dilakukan dengan tahapan:
Badan Usaha atau Peserta dapat memperbarui data peserta Koordinasi Manfaat ke Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan;
Penyelenggara Asuransi kesehatan tambahan melaporkan pembaharuan data Peserta Koordinasi Manfaat ke BPJS Kesehatan; dan
Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan menerbitkan Kartu Identitas bersama bagi Peserta Koordinasi Manfaat. (3) Koordinasi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi aktif dan pemasaran program jaminan kesehatan nasional oleh Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan; dan b. sosialisasi bersama antara BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan kepada Peserta, fasilitas kesehatan dan pihak-pihak lain yang terkait. (4) Koordinasi pengumpulan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. Peserta atau Badan Usaha membayar iuran jaminan kesehatan dan premi kepada Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan; b. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan menerima iuran jaminan kesehatan dan premi dari Peserta atau Badan Usaha; c. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan membayar iuran jaminan kesehatan Peserta atau Badan Usaha kepada BPJS Kesehatan; dan
d. BPJS Kesehatan menerima iuran jaminan kesehatan dari Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan. (5) Koordinasi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam proses pendaftaran peserta Koordinasi Manfaat, perubahan data dan mutasi tambah kurang peserta Koordinasi Manfaat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan.
