PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT...
Pasal 6
BAB 2 — KOORDINASI MANFAAT
(1) Koordinasi Manfaat antara BPJS Kesehatan dengan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dapat diberikan pada: a. FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan b. FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(2) Koordinasi Manfaat yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemberian pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) sesuai indikasi medis dan di luar Kasus Non Spesialistik. (3) Koordinasi manfaaat yang diberikan pada FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya diberikan pada kondisi gawat darurat. Paragraf Kedua Koordinasi Lain
