PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT...
Pasal 5
BAB 2 — KOORDINASI MANFAAT
Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan yang akan melaksanakan kerja sama koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. melampirkan fotokopi Surat Izin Operasional; b. melampirkan fotokopi NPWP Badan; c. melampirkan bukti pendaftaran atau surat pencatatan atau bukti pelaporan Asuransi Kesehatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. melampirkan Surat Pernyataan bermaterai bahwa:
- Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan bersedia untuk melakukan pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan;
- Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan ikut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan; dan 3) Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan bersedia memberikan pelayanan kesehatan primer bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dijaminnya dengan lingkup dan mutu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. bersedia memberikan informasi terkait data klaim, iuran dan kepesertaan yang diperlukan BPJS Kesehatan; dan f. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha atau sanksi larangan melakukan pemasaran produk asuransi kesehatan. g. merupakan Asuransi Kesehatan Tambahan yang berstatus nasional maupun multinasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
