PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) FKTP mengajukan klaim penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap. (2) Pengajuan klaim penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kegiatan kelompok dilaksanakan. (3) Penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP melalui rekening yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTP.
