PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
FKTP yang memberikan pelayanan Prolanis wajib menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan: a. pendaftaran Peserta Prolanis; b. pencatatan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kontak tidak langsung; dan c. pemantauan status kesehatan dan terapi pengobatan Peserta Prolanis.
