PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Persyaratan pengajuan penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum yang terdiri atas:
- formulir pengajuan klaim yang disetujui oleh pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang;
- kuitansi;
- rekapitulasi pelayanan; dan
- surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang dan dibubuhi stempel instansi.
b. kelengkapan khusus berupa dokumentasi kegiatan yang terdiri atas:
- secara tatap muka berupa laporan kegiatan dan foto kegiatan; atau
- secara virtual berupa laporan kegiatan dan tangkapan layar sistem informasi komunikasi menggunakan video. (2) Isi laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. jumlah Peserta; b. waktu dan tempat pelaksanaan; c. hasil pelaksanaan kegiatan; d. rincian biaya; e. daftar hadir; dan f. penutup.
