Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Konsultasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a diberikan melalui kontak langsung dan/atau kontak tidak langsung. (2) Kontak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian pelayanan kesehatan oleh FKTP beserta jejaring dan jaringannya kepada Peserta dalam bentuk tatap muka langsung. (3) Kontak tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian pelayanan kesehatan oleh FKTP kepada Peserta melalui: a. sistem informasi yang digunakan oleh FKTP dan Peserta sebagai sarana komunikasi; dan/atau b. sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik kepada Peserta sesuai dengan indikasi medis. (5) Biaya Konsultasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam komponen Tarif Kapitasi.
