Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Pelayanan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b diberikan kepada seluruh Peserta Prolanis dengan ketentuan:
a. Peserta Prolanis yang terdaftar sebagai Peserta PRB, obat yang diberikan mengacu pada ketentuan pemberian obat PRB; dan b. Peserta Prolanis yang tidak terdaftar sebagai Peserta PRB, obat yang diberikan sesuai dengan indikasi medis. (2) Pemberian obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada daftar obat sebagaimana tercantum dalam formularium nasional. (3) Pelayanan obat bagi Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan target terapi mengacu pada standar pelayanan kefarmasian. (4) Pembiayaan obat bagi Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan pembiayaan pelayanan obat PRB. (5) Pembiayaan obat bagi Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk dalam komponen Tarif Kapitasi.
