PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
Manfaat pelayanan Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diberikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
