PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) didaftarkan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan oleh FKTP. (2) Pendaftaran Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh FKTP tempat Peserta terdaftar setelah Peserta mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Manfaat pelayanan Prolanis. (3) Manfaat pelayanan Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Konsultasi Kesehatan dan pemeriksaan kesehatan; b. pelayanan obat; c. pemeriksaan penunjang; dan d. kegiatan kelompok.
