Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis dilaksanakan melalui: a. Prolanis; dan b. PRB. (2) Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis yang dilaksanakan melalui Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyakit: a. diabetes mellitus tipe 2; dan/atau b. hipertensi. (3) Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis yang dilaksanakan melalui PRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyakit: a. diabetes mellitus; b. hipertensi; c. jantung; d. asma; e. paru obstruktif kronis; f. epilepsi; g. ganguan kesehatan jiwa kronik; h. stroke; i. Sindroma Lupus Eritematosus (SLE); dan j. penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Diagnosa penyakit kronis yang dilaksanakan melalui Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditegakkan oleh FKTP maupun FKRTL. (5) Diagnosa penyakit kronis yang dilaksanakan melalui PRB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditegakkan oleh FKRTL.
