PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun untuk pemeriksaan:
- gula darah sewaktu, gula darah puasa dan pemeriksaan gula darah post prandial;
- IVA-test atau pap smear;
- payudara klinis;
- kadar Hemoglobin (Hb);
- fisik paru;
- rapid antigen hepatitis B dan C; dan
- rectal touche dan darah samar feses; b. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi dilakukan 1 (satu) kali seumur hidup; c. pemeriksaan tekanan darah diberikan jangka waktu sesuai dengan indikasi medis; dan d. pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital dilakukan 1 (satu) kali pada bayi baru lahir. (2) Biaya pemeriksaan atas penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan huruf c termasuk dalam komponen Tarif Kapitasi.
(3) Biaya pemeriksaan atas penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 7, dan huruf b termasuk dalam komponen Tarif Nonkapitasi. (4) Biaya pengambilan sampel untuk skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk dalam paket tarif persalinan.
