Pasal 9
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS PEMERIKSA
Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Petugas Pemeriksa wajib: a. menyampaikan SPPL dan kebutuhan data pemeriksaan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara; b. menyampaikan SPPK dan SPFPK kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Kantor; c. memperlihatkan tanda pengenal Petugas Pemeriksa dan SPT kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk dan kepada setiap orang,
selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran pada saat melakukan pemeriksaan jika diperlukan; d. menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya Pemeriksaan Kepatuhan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran; e. memaparkan dan menjelaskan temuan hasil Pemeriksaan Kepatuhan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran, yang menjadi objek pemeriksaan; f. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya yang diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan; dan g. melakukan koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau instansi lainnya untuk mendukung proses pemeriksaan.
