PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Setiap unit kerja di BPJS Kesehatan wajib melakukan pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara. (2) Pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. fungsi kepesertaan; dan b. fungsi manajemen iuran. (3) Fungsi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pengawasan atas kepatuhan
pendaftaran dan penyampaian data kepesertaan Program Jaminan kesehatan secara lengkap dan benar. (4) Fungsi manajemen iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pengawasan atas kepatuhan dalam memungut, menyetorkan dan membayar Iuran.
