Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS PEMERIKSA
Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 berhak: a. meminta dan memperoleh data ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; b. mendapatkan keterangan atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; c. meminta dan memperoleh salinan data yang dianggap penting dan diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan; d. mendapatkan bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penegakan hukum; e. mendapatkan bantuan hukum, pendampingan hukum atau bantuan hukum lain dari Kantor Jaksa Pengacara Negara; dan f. mendapatkan bantuan pengamanan dan/atau perlindungan dari kepolisian republik INDONESIA.
