Pasal 7
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG PETUGAS PEMERIKSA
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Petugas Pemeriksa berwenang: a. memasuki tempat kerja, kantor perusahaan, bangunan dan/atau rumah yang digunakan sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha; b. memanggil Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran untuk memenuhi proses pemeriksaan Kantor yang dilakukan atau memenuhi panggilan untuk melengkapi data atau informasi, melakukan konfirmasi data atau informasi atas Pemeriksaan Kepatuhan yang telah dilaksanakan;
c. meminta keterangan atau klarifikasi atas informasi ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran; d. memeriksa dan/atau meminjam buku-buku, catatan- catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk luaran dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya yang berkaitan dengan:
- data diri identitas Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
- data Pekerja dan anggota keluarganya;
- data Gaji atau Upah;
- bukti pungutan dan penyetoran Iuran; dan
- data lainnya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial yang diikuti. e. mengusulkan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja; f. melaporkan ketidakpatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara atas kewajiban pembayaran Iuran atau ketidakpatuhan lainnya melalui persetujuan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; g. mengajukan permohonan dengan persetujuan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah propinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu; dan h. melakukan monitoring atas tindak lanjut terhadap permohonan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf g.
