Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG PETUGAS PEMERIKSA
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Petugas Pemeriksa bertugas:
a. menyusun rencana pemeriksaan; b. menyampaikan SPPL kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara; c. menyampaikan SPPK dan SPFPK kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara; d. menyampaikan SPPK kepada setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran; e. menyusun LHPS berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan; f. menyampaikan SPHP kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara berdasarkan LHPS; g. menyampaikan LHPA kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja; h. melakukan monitoring pemenuhan kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran berdasarkan hasil pemeriksaan; dan i. melakukan koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau instansi lain dalam mendukung proses Pemeriksaan Kepatuhan.
