PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG PETUGAS PEMERIKSA
Petugas Pemeriksa berfungsi: a. melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan memenuhi kewajiban lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan memenuhi kewajiban lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
