PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan, BPJS Kesehatan mengangkat Petugas Pemeriksa.
(2) Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. pegawai tetap BPJS Kesehatan; dan b. memiliki kompetensi di bidang pengawasan pemeriksaan kepatuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
