PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 46
BAB 6 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PELAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA
(1) Terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya
indikasi pelanggaran tindak pidana, BPJS Kesehatan dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Ketentuan mengenai mekanisme penyampaian laporan indikasi pelanggaran tindak pidana kepada instansi yang bertanggung saaajawab di bidang ketenagkerjaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
