PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan Dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sampai dengan dikeluarkannya LHPA.
