PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 45
BAB 6 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PELAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA
(1) Terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelengara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak patuh, dikenai sanksi administratif. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
