Pasal 44
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERHADAP SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA,PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang dinyatakan tidak patuh berdasarkan LHPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. (3) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh BPJS Kesehatan. (4) Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS Kesehatan.
