PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 43
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERHADAP SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA,PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran wajib menindaklanjuti rekomendasi pemenuhan kewajiban dan disampaikannya hasil tindak lanjut kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. (2) Petugas pemeriksa melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan berupa pemenuhan kewajiban hasil pemeriksaan. (3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Petugas Pemeriksa dalam menyusun LHPA. (4) LHPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun 1 (satu) hari setelah batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan berakhir.
