Pasal 42
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERHADAP SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA,PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan dilakukan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan melalui: a. pengujian dokumen/berkas; dan b. wawancara atau klarifikasi. (3) Hasil pemeriksaan kantor dituangkan dalam berita acara pengambilan keterangan yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran. (4) Berita acara pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. identitas setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang diperiksa; b. hasil pemeriksaan; c. rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan d. batas waktu tindak lanjut pemenuhan kewajiban. (5) Batas waktu tindak lanjut pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berita acara pengambilan keterangan ditandatangani.
