PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 41
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERHADAP SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA,PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Petugas Pemeriksa menyampaikan SPPK kepada Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran. (2) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. panggilan untuk memenuhi jadwal pelaksanaan pemeriksaan yang telah ditentukan; dan b. permintaan data atau dokumen yang diperlukan untuk dibawa memenuhi panggilan pemeriksaan. (3) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan.
