Pasal 40
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERHADAP SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA,PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Petugas Pemeriksa membuat usulan rencana Pemeriksaan Kantor untuk mendapatkan persetujuan
dari atasan langsung dan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja. (2) Atas usulan rencana pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja menerbitkan SPT. (3) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Petugas Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan kantor. (4) Dalam pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Petugas Pemeriksa melaksanakan persiapan pemeriksaan meliputi: a. pengumpulan data atau dokumen berdasarkan data internal BPJS Kesehatan dan eksternal; b. penyusunan surat panggilan pemeriksaan kantor; dan c. persiapan berkas dan dokumen pemeriksaan yang diperlukan.
