PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 35
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, selain bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dapat meminta: a. bantuan dan pendampingan hukum; atau b. upaya penagihan; kepada Kantor Jaksa Pengacara Negara atau instansi lain. (2) Bantuan dan pendampingan hukum atau upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria penanganan kepatuhan. (3) Ketentuan mengenai kriteria penanganan kepatuhan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
