Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang sedang diperiksa wajib memberikan dukungan untuk kelancaran proses pemeriksaan. (2) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikategorikan tidak mendukung kelancaraan proses pemeriksaan apabila:
a. tidak bersedia memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan; b. tidak bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan kantor dalam rangka pengambilan keterangan kewajiban terkait program Jaminan Kesehatan; c. tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan secara tertulis dan/atau lisan; d. tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu;atau e. meminjamkan atau memberikan buku, catatan, dokumen atau keterangan yang tidak benar. (3) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang dikategorikan tidak mendukung kelancaran proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan persetujuan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
