Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang dinyatakan tidak patuh,dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (3) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh BPJS Kesehatan. (4) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenai oleh BPJS Kesehatan. (5) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permohonan BPJS Kesehatan. (6) Tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPJS Kesehatan wajib melaporkan ketidakpatuhan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
