PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 32
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada BPJS Kesehatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SPHP diterima. (2) Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Petugas Pemeriksa dalam menyusun LHPA. (3) LHPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun 1 (satu) hari setelah batas waktu tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan berakhir.
