Pasal 31
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa menyusun LHPS berdasarkan hasil pelaksanaan pemeriksaan. (2) LHPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja untuk mendapatkan persetujuan. (3) Petugas Pemeriksa menyusun SPHP berdasarkan LHPS yang telah disetujui oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja. (4) SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. (5) SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah ditandatangani oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja disampaikan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk. (6) Penyampaian SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Petugas Pemeriksa menjelaskan catatan hasil pemeriksaan.
