Pasal 30
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan program pemeriksaan yang telah disusun. (2) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengujian berkas; dan b. wawancara atau klarifikasi. (3) Petugas Pemeriksa mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kertas kerja pemeriksaan. (4) Dalam hal Petugas Pemeriksa tidak dapat melakukan pemeriksaan untuk menghitung kewajiban Iuran dari Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, Petugas Pemeriksa dapat menghitung besaran Iuran berdasarkan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi yang berlaku. (5) Berdasarkan hasil pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemeriksa membuat catatan hasil pemeriksaan. (6) Petugas Pemeriksa menjelaskan catatan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk pada akhir pelaksanaan pemeriksaan.
