PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
Petugas Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib didahului dengan: a. menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan; b. menginformasikan susunan tim pemeriksa yang akan melaksanakan pemeriksaan sesuai surat perintah tugas; c. menjelaskan jadwal dan rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk.
