PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Dalam hal diperlukan penambahan waktu pelaksanaan pemeriksaan, Petugas Pemeriksa mengajukan usulan perpanjangan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja untuk mendapat persetujuan.
