Pasal 27
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa berdasarkan hasil pemenuhan data atau dokumen oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menyusun:
a. berita acara tidak dipenuhinya permintaan data atau dokumen beserta lampiran rincian data atau dokumen yang telah diserahkan dan yang belum diserahkan; atau b. berita acara terpenuhinya data atau dokumen beserta lampiran rincian data atau dokumen yang telah diserahkan. (2) Petugas Pemeriksa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan keberlanjutan proses pemeriksaan. (3) Dalam hal pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan, Petugas Pemeriksa membuat berita acara tidak dapat dilakukan pemeriksaan untuk dilaporkan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja. (4) Dalam hal pemeriksaan tidak dapat dilakukan sebagai akibat dari Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak menyerahkan sebagian atau seluruh data atau dokumen, kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja melaporkan tindakan menghambat proses Pemeriksaan Kepatuhan yang dilakukan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
