Pasal 26
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara belum menyampaikan data sampai batas waktu yang ditentukan, Petugas Pemeriksa menyampaikan surat peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan ketentuan: a. peringatan tertulis pertama disertai permintaan untuk menyampaikan data atau dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya peringatan tertulis pertama; b. peringatan tertulis kedua untuk segera memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat Peringatan Tertulis Pertama berakhir. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran daftar data atau dokumen yang belum diserahkan dalam rangka pemeriksaan.
