Pasal 25
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa menyampaikan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang diperiksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan. (2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi jadwal pelaksanaan pemeriksaan,
ruang lingkup pemeriksaan serta rincian data atau dokumen yang diperlukan. (3) Rincian data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data: a. Pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja; b. anggota keluarga yang menjadi tanggungan; dan c. besaran Gaji atau Upah yang diterima Pekerja. (4) Data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi dan disampaikan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan pemeriksaan dilakukan.
