Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa membuat usulan rencana pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja. (2) Atas usulan rencana pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja menerbitkan SPT. (3) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Petugas Pemeriksa menyiapkan SPPL untuk pelaksanaan pemeriksaan lapangan. (4) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja. (5) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercatat.
