PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 23
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemeriksaan lapangan merupakan serangkaian kegiatan dalam: a. mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi; dan b. mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan terkait Jaminan Sosial yang dilaksanakan di tempat pemberi kerja. (2) Tahapan Pemeriksaan Lapangan terdiri dari: a. perencanaan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemeriksaan; c. pelaporan hasil pemeriksaan; dan d. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
