Pasal 22
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang dinyatakan tidak patuh berdasarkan LHPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. (3) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh BPJS Kesehatan. (4) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenai oleh BPJS Kesehatan. (5) Pengenaaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS Kesehatan. (6) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan wajib melaporkan ketidakpatuhan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
