PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SPHP diterima. (2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Petugas Pemeriksa dalam menyusun LHPA. (3) LHPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun 1 (satu) hari setelah batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan berakhir.
