Pasal 20
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa menyusun LHPS berdasarkan berita acara pengambilan keterangan yang telah ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) LHPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja untuk mendapatkan persetujuan. (3) Berdasarkan LHPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Petugas Pemeriksa menyusun SPHP. (4) SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah ditandatangani oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja disampaikan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk melalui surat elektronik dan/atau surat tercatat. (5) Penyampaian SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara pengambilan keterangan ditandatangani oleh: a. Petugas Pemeriksa; dan b. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk.
